Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa (Demokrasi Desa)

Berikut kami bagikan makalah berjudul Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa (Demokrasi Desa):

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Menurut Muhammad Hatta (1953), Indonesia telah mempraktikan ide tentang demokrasi, meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Desa – desa di Indoensia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan pemimpin dan adanya budaya bermusyawarah dengan istilah rembug desa di Jawa, musyawarah nagari di Minang dan sakehe di Bali. Indonesia masa lalu adalah demokrasi tingkat bawah, tetapi feodalisme di tingkat atas, demikian pendapat Moh. Hatta. Demokrasi Desa itulah yang disebut demokrasi asli.

Demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa menjadi sebuah bentuk demokrasi sederhana dalam masyarakat desa. Memahami perkembangan demokasi di Indonesia khususnya di masyarakat desa menjadi fokus utama dalam makalah yang penulis buat.

1.2 Rumusan Masalah

1. Jelaskan hakikat demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa ?

2. Jelaskan unsur – unsur demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa ?

3. Jelaskan peran masyarakat desa dalam kehidupan demokrasi?

4. Jelaskan Lembaga Demokrasi desa dan perananya dalam kehidupan masyarakat desa ?

1.3 Tujuan

1. Memahami hakikat demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa.

2. Memahami unsur – unsur demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa.

3. Memahami peran masyarakat desa dalam kehidupan demokrasi.

4. Memahami lembaga demokrasi desa dan perananya dalam kehidupan masyarakat desa.

Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa (Demokrasi Desa)

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Demokrasi Dalam Kehidupan Masyarakat Desa

2.1.1. Pengertian demokrasi

Menurut Harris Soche menyatakan demokrasi adalah betuk pemerintahan rakyat , karena itu kekuasaan pemerintah itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan perkosaan dari orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Menurut Abraham Lincoln (1863) “ demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government for the people, by the people and for the people). Dalam demokrasi, kekuasaan pemerintahan di Negara itu berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan di Negara tersebut. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebgai pemegang kekuasaan tertinggi disebut pemerintahan demokrasi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.

Dari 2 pendapat para ahli di atas maka demokrasi dapat diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dari rakyat (pemerintahan Negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarkan pemerintahan, oleh rakyat( pemerintah Negara itu dijalankan oleh rakyat), untuk rakyat (pemerintah Negara menghasilkan dan menjalankan kebijakan – kebijakan yang diarahkan rakyat).

2.1.2. Pengertian Desa

Menurut Saniyanti Nurmuharimah, “Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri”. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dalam kaitannya dengan demokrasi, Desa merupakan suatu arena politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang memiliki kewajiban untuk menumbuhkan, menjalankan, dan mengawasi pelaksanaan demokrasi di Desa itu sendiri.

2.1.3. Pengertian demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa (demokrasi desa)

Demokrasi desa merupakan demokrasi asli yang lebih dahulu terbentuk sebelum negara Indonesia berdiri, bahkan pada masa kerajaan sebelum era kolonial. Pola demokrasi desa yang dilambang oleh musyawarah dalam pencapain keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut diperkirakan dasarnya adalah sistem social – ekonomi di masyarakat desa dan inilah yang dianggap sebagai dasar pembangunan.

2.2 Unsur Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa

1. Rapat

Rapat yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk kepentingan masyarakat Desa yang berkait dan menentukan perikehidupan masyarakat Desa, khususnya untuk hal yang bersifat strategis. Dalam Pasal 54 ayat (2) UU Desa, hal yang bersifat strategis tersebut meliputi:

(a) Penataan Desa,

(b) Perencanaan Desa,

(c) Kerja sama Desa,

(d) Rencana investasi yang masuk ke Desa,

(e) Pembentukan BUM Desa,

(f) Penambahan dan pelepasan aset Desa, dan

(g) Kejadian luar biasa.

2. Mufakat

Setiap keputusan Desa mengutamakan proses musyawarah mufakat. Musyawarah merupakan pembahasan atas suatu masalah tertentu dengan mengedepankan tukar pendapat serta argumentasi yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Dalam demokrasi Desa, musyawarah sekaligus juga merupakan mekanisme utama dalam mencapai keputusan Desa seperti diatur dalam Permendesa PDTT No. 2 tahun 2015.

Musyawarah sebagai prinsip demokrasi Desa merupakan bagian dari rekognisi atas kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Termasuk di dalamnya merekognisi sifat- sifat kegotong-royongan, kebersamaan, dan kolektivitas. Dalam musyawarah, akal (bukan okol, atau otot) dan pikiran jernih khas masyarakat Desa yang memandu pertukaran argumentasi.

3. Gotong royong

Gotong-royong sebagai solidaritas sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat desa.Gotong-royong terjadi dalam beberapa aktivitas kehidupan, seperti gotong-royong yang dilakukan untuk kepentingan bersama; gotong-royong dalam bentuk tolong menolong bahkan gotong-royong dapat pula terjadi pada saat adanya musibah ataupun kematian salah seorang warga masyarakat desa.

4. Hak mengadakan protes bersama

Masyarakat desa memiliki hak untuk memberikan pendapat, kritik, dan saran juga protes yang dilakukan secara bersama – sama untuk lembaga demokrasi desac( Pemerintah desa). Protes tersebut bisa positif dan negative seperti protes mengenai kebijakan yang dibuat oleh desa yang tidak sesuai dengan adat istiadat setempat

5. Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut

Masyarakat memiliki hak untuk menyingkir dari kekuasaan raja absolut apabila tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia (pancasila) dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

2.3 Peran Masyarakat Desa dalam Kehidupan Demokrasi

2.3.1 Di bidang hukum

Peran dalam bidang hukum ini erat kaitannya dalam jaminan persamaan dalam hukum. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :

  1. Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law),
  2. Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),
  3. Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law),
  4. Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

2.3.2 Di bidang politik

Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi masyarakat dalam politik seperti berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah partisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat dan berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.

2.3.3 Di bidang sosial budaya

Peran dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kulit serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.

2.3.4 Di bidang ekonomi

Peran dalam bidang ekonomi adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1, pasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.

2.4 Lembaga Demokrasi Desa dan Perananya dalam Kehidupan Masyarakat Desa

Lembaga demokrasi Desa adalah setiap unsur Pemerintahan Desa yang memiliki kewajiban pokok melaksanakan demokrasi. Dalam UU Desa, unsur penyelenggara fungsi Pemerintahan Desa ada dua, yakni :

  1. Kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa, dan
  2. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Sebagai lembaga demokrasi, keduanya berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi di Desa.

Selain itu, Desa berkewajiban dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang ada dalam masyarakat desa. Artinya, Desa sebagai arena politik, ekonomi, sosial, dan budaya juga memiliki kewajiban untuk menumbuhkan, menjalankan, dan mengawasi pelaksanaan demokrasi Desa.

Pemangku Kewajiban Demokrasi (UU No. 6/2014) yaitu Kepala Desa melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender sesuai Pasal 26 Ayat (4) huruf e UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kewajiban di atas ditegaskan juga sebagai komitmen jabatan Kepala Desa dalam sumpah Jabatan sesuai Pasal 38 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai  Pasal 63 huruf b UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kewajiban di atas ditegaskan juga sebagai komitmen jabatan Kepala Desa dalam sumpah Jabatan sesuai  Pasal 58 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Desa Mengembangkan kehidupan demokrasi sesuai Pasal 67 Ayat (2) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Dalam pelaksanaan demokrasi, Kepala Desa, BPD, dan Desa sebagai pemangku kewajiban demokrasi di Desa ditopang oleh LKM (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan Lembaga Adat. LKM memiliki peran yang terkait dengan pengembangan demokrasi di Desa di antaranya adalah :

  1. Membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  2. Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
  3. Pemberdayaan masyarakat Desa . Dalam penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan, penting bagi LKM untuk melaksanakan mengembangkan tumbuhnya nilai-nilai demokrasi melalaui bidang garapan yang bersifat sektoral.

Lembaga Adat mencerminkan susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Sehingga, sebagai bagian dari prakarsa masyarakat Desa, Demokrasi dapat juga dikembangkan dari lembaga tersebut. Sebagai mitra Pemerintah Desa, LKM dan Lembaga Adat turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi di Desa. Sementara sebagai bagian dari Desa, keduanya juga bertanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi

BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN

Demokrasi desa merupakan salah satu wujud demokrasi yang sederhana di Indonesia, partisipasi masyarakat desa dalam musyawarah mufakat, gotong royong menjadi cermin atau budaya di desa tersebut yang menjadikan ciri khas tersendiri. Kepala Desa, BPD, desa, ditopang oleh LKM dan lembaga adat memiliki peran dalam mengembangkan demokrasi desa.

Sebagai masyarakat desa, untuk dapat ikut serta melaksanakan demokrasi dapat dilakukan dengan cara ikut aktif berpartisipasi dalam kegiatan demokrasi seperti ikut serta dalam pemilu, gotong royong masyarakat desa, dan ikut melaksanakan ketertiban masyarakat desa yang bertujuan untuk mecipatakan kerukunan antar sesama masyarakat desa.

B. SARAN

Bagi Masyarakat Desa. Masyarakat desa sebaiknya ikut berperan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan demokrasi seperti pada pemilu Kepala Desa untuk menentukan masa depan Desa tersebut.

Bagi lembaga Desa. Lembaga desa sebaiknya memperhatikan aspirasi masyarakat desa, karena bisa aspirasi masyarakat desa dapat memajukan desa tersebut.

Bagi Pemerintah. Pemerintah sebaiknya ikut serta dalam pengembangan dan pembangunan di desa tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Prijono, Yumiko M & Tjiptoherujanto. 1983. Demokrasi di Pedesaan Jawa. Jakarta:Sinar Harapan.

Widjaya,W.A.1983. Demokrasi dan Aktualisasi Pancasila. Bandung:Alumni.

Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan:Panduan Kuliah di Peguruan Tinggi. Jakarta:Bumi Aksara.

Amanulloh,M.2015. Demokratisasi Desa. Jakarta:Kementrian Desa

Sasrawan,H. 2014. Pengertian Desa Menurut Para Ahli, http://hedisasrawan.blogspot.com/ 2014/07/16pengertian-desa-menurut-para-ahli.html, diakses pada 7 Mei 2015

________.2011.https://kmberugakdese.wordpress.com/2011/02/20/demokrasi-milik-semua-lapisan-masyarakat/, diakses pada 7 Mei 2015

_________http://interseksi.org/archive/publications/essays/articles/demokrasi_lokal_quo_vadis.html, diakses pada 7 Mei 2015

________.2010.https://labtani.wordpress.com/2010/09/29/demokratisasi-di-pedesaan-dalam-rangka-pelaksanaan-otonomi-lokal-2/, diakses pada 7 Mei 2015

________.2015.web.iaincirebon.ac.id/ebook/moon/Rural&Village/SE-Papers/Memperkuat%20Demokrasi%20Desa.doc, diaskses pada 7 mei 2015

________http://www.infopasuruan.com/budaya-politik-demokratis-di-tingkat-lokal.html, diakses pada 7 Mei 2015

Gani Nur Pramudyo
Gani Nur Pramudyo Halo saya Gani! Saya berupaya menginspirasi melalui tulisan. Keperluan narasumber atau kerjasama, silakan hubungi saya.

2 komentar untuk "Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa (Demokrasi Desa)"

Untuk pembaca blog Ganipramudyo.web.id, Feel free to ask!